Pembunuhan Sengaja
Ingin BB Empat Remaja Bunuh Siswi SMP
Tangerang-Surya-Pembunuh Dewi Fatimah, 14 tahun siswi kelas 3 SMPN Ciputat Kota Tangerang Selatan ditangkap. Pelakunya ternyata empat pemuda pengangguran yang ingin menguasai blackbary (BB) merek Nexian.
Empat pelaku menurut Kepala Polres Metro Kabupaten Tangerang Komisaris Eddy Sumitro Tambunan ditangkap petugas pada Senin malam (19/7) di rumah masing-masing di daerah Pamulang. Keempat orang itu, Abdilah (18), Wahyu Hidayat (15), Ari Febriansyah (19) dan Januar (15) disebutkan Eddy membunuh hanya untuk menguasai handphone.
Korban dibunuh di rumah teman pelaku bernama Tio. Hanya ketika peristiwa terjadi dia tidak di rumah. Mayat Dewi ditemukan mengenaskan di semak belukar jalan Utama, Komplek Deplu, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang.
Warga jalan WR Supratman, Gang Bacang, Rt 02/09, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan itu setelah mayatnya divisum terdapat janin di dalam tubuhnya. “Ada janin usia sebulan dalam rahimnya,”kata Eddy kemarin.
Awalnya korban dibekap dengan kain yang telah dicelupkan dalam potasium. Tapi karena tidak mati lantas dijerat lehernya. “Lalu mayat korban dibawa dengan sepeda motor dibonceng bertiga, ujung kaki korban terluka tergores aspal kemudian dibuang di pinggir jalan,”kata Eddy.
Eddy menjelaskan tersangka awalnya mengenal korban melalui akun jejaring sosial facebook. Sebulan berkenalan, mereka saling berkirim pesan pendek melalui handphone.
Terhadap pelaku yang kini ditahan itu, Eddy mengatakan akan dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dan pasal 365 perampokan dengan kekerasan.
Pada hari naas Sabtu, 26 Juni 2010 korban berpamitan kepada kakek-neneknya, Sukar dan Sumartini Ningsih untuk pergi keluar sebentar.
Namun sejam ditunggu, Dewi tidak pulang. Sukar baru mengetahui keadaan Dewi setelah mendapat telepon dari polisi pada Senin (28/6) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi mengabarkan bahwa anak tunggal pasangan Ahmadsyah dan Ida Farida ditemukan tewas. Kondisinya mengenaskan, dengan luka berlumuran darah di bagian mulut dan leher yang diduga akibat bekapan dan cekikan.
Dewi seharusnya diterima di SMK Nusantara Ciputat. Ia dikenal pendiam. Sejak usia enam tahun ia diasuh kakek-neneknya. Orangtuanya tinggal di Jombang, Ciputat. Kepada neneknya Dewi pernah bercerita sedang punya kawan dekat yang dikenalnya lewat facebook itu.
http://www.surya.co.id/2010/07/21/ingin-bb-empat-remaja-bunuh-siswi-smp.html
Semi Sengaja
Sekeluarga LemparMaling Hingga Mati
SURABAYA | SURYA - Tiga orang sekeluarga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Jumat (17/9), karena telah melempari seorang pencuri dengan batu hingga tewas di Kali Surabaya. Si pencuri menemui ajal setelah dilempari batu dan hanyut di sungai di kawasan Kebraon tersebut.
Ketiga tersangka yang masih satu keluaga itu adalah Suhartono, 27, dan adiknya, Lidia, 24, serta kakak iparnya, Shaikul Huda, 40. Ketiganya ditahan di Mapolsekta Jambangan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Jumat (17/9).
Mereka menjadi tersangka terkait peristiwa yang terjadi pada 3 September lalu. Saat itu mereka bertiga mengejar dan melempari seseorang yang mencuri gulungan benang obras di rumah mereka di Jl Kebraon I.
Pada saat itu, si pencuri yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu mencoba melarikan diri ke pinggiran Kali Surabaya. Lelaki ini kemudian meniti dan bergelantungan di tali tambang yang menjadi tambatan perahu tambangan di sungai tersebut.
Nahas, ketika dia dilempari batu oleh ketiga tersangka, si pencuri tercebur ke sungai dan hanyut. Ia menemui ajal karena tidak bisa berenang.
Peristiwa tragis itu bermula ketika lelaki itu mencuri rentengan kemasan minuman Marimas di warung Ny Lely, 40. Tidak berhenti di situ, ia kemudian mencuri gulungan benang obras di rumah keluarga Suhartono di Jl Kabraon I.
Ketika mencuri gulungan benang, pelaku dipergoki oleh ibu Suhartono yang selanjutnya berteriak minta tolong. Mendengar teriakan itu, Suhartono yang sedang tidur langsung terbangun dan lari mengejar si pencuri yang kabur ke arah Kali Surabaya.
“Saat di pinggir sungai itu dia saya minta mengembalikan barang yang dicuri, tapi justru dia melempar benangnya ke sungai lalu dia mencoba lari lagi dengan bergelantungan di tali tambangan,” kata Suhartono saat ditemui di sela pemeriksaan di Mapolsekta Jambangan, Jumat (17/9).
Karena geram dengan sikap pencuri, Suhartono lalu melempari pencuri itu dari tepian sungai. Aksi lempar batu itu diikuti Lidia, adik Suhartono. Sedangkan Shaikul Huda, kakak ipar Lidia, yang berada di atas perahu tambangan terus menggoyang-goyangkan tali tambang. Lemparan dan goyangan tali itu tak pelak membuat si pencuri tercebur ke sungai hingga menemui ajal.
“Siapa yang tidak jengkel. Kita mendengar ibu teriak minta tolong. Eh, saat dia mau kabur, orang itu masih mencoba mau memegang payudara saya. Tapi kami sebenarnya tidak ada niat membunuh dia,” kata Lidia menyesal.
Kapolsek Jambangan AKP Mulyadi Setiawan menyatakan, kasus itu bermula dari temuan mayat Mr X yang mengambang di rolak Karah, Minggu (5/9). Dalam proses penyelidikan untuk mencari tahu identitas mayat tersebut, anggota Polsekta Jambangan kemudian mendapatkan informasi jika dua hari sebelumnya ada warga yang melempari seseorang pencuri yang akhirnya jatuh ke sungai.
Setelah ditelusuri akhirnya terungkap jika mayat Mr X yang mengapung adalah pelaku pencurian yang tercebur ke sungai karena dilempari Suhartono dan dua saudaranya itu.
“Kami tunjukkan foto mayat korban dan mereka membenarkan jika orang itu adalah pencuri yang mereka kejar,” ujar Mulyadi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika ketiganya dijadikan tersangka karena dalam pemeriksaan mereka terbukti bersalah menyebabkan kematian pelaku pencurian yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya.
Polisi juga menyayangkan sikap ketiganya yang tidak melaporkan peristiwa tenggelamnya Mr X itu. Masyarakat sekitar dan mereka bertiga tidak ada yang melapor ke tokoh masyarakat setempat seperti ke RT atau RW atau ke polisi. Ketiganya kini dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta pasal 170 tentang pengeroyokan.
Sementara itu Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Coki Manurung yang kemarin mendatangi Mapolsekta Jambangan menyatakan, apa yang dijalankan anggota Polsek sudah tepat. “Langkah-langkah yang diambil anggota sudah benar. Untuk penilaian lainnya biar nanti pengadilan yang menentukan,” ujar Coki kemarin.
http://www.surya.co.id/2010/09/18/sekeluarga-lempar-maling-hingga-mati.html
Tidak Sengaja
Gila, Pembunuh Ibu Kandung Tak Bisa Diadili
SURABAYA | SURYA-Yosep Setiono, 28, anak yang membunuh Ny Mayasari Lihota alias Lie Shan ibu kandungnya sendiri pada akhir Januari 2009 lalu, akhirnya tidak bisa disidang dengan alasan tersangka mengalami gangguan jiwa berat.
“Tersangka mengalami gangguan jiwa berat berkas P-18 dikembalikan petunjuknya tersangka tidak bisa disidang,” terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Roch Adi Wibowo, Senin (9/3).
Disebutkan dalam berkas tersebut ada dua keterangan dari psikiater dan ahli kedokteran jiwa, Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya yang menyebutkan pertama tersangka Cecep mengalami gangguan jiwa berat , perlu perawatan intensif. Kedua tersangka pada saat kejadian peristiwa tidak mampu memaksudkan suatu tujuan yang sadar dan mengarahkan kemampuan. “Dengan kata lain tersangka ini gila,” lanjut Adi.
Apakah berarti tersangka ini bebas ? Kejaksaan kembali menyerahkan kepada pihak Kepolisian selaku penyidik.
Namun sebagiaman diatur dalam pasal 44 (1) (2) KUHP, yakni barangsiapa mengerjakan sesuatu perbuatan, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal tidak boleh dihukum. Atau hakim boleh memerintahkan menempatkan di rumah sakit gila Selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.
Sebelumnya tersangka saat penyidikan juga dibantar ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Polres Surabaya Selatan saat itu juga memastikan tidak akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus ini.
Seperti diketahui, Cecep menghabsii ibunya dengan menggunakan senapan angin dan menembakkan 10 kali ke arah dada empat kali, leher tiga kali, di ubun-ubun, perut dan selangkangan.
Lie Shan terkapar di tempat tidur kamar depan rumahnya Jalan Pecindilan VI/ 20.Hasil otopsi dari RSU dr Soetomo menjelaskan penyebab kematian Lie Shan karena adanya pendarahan di kantong selaput jantung dan dipercepat dengan luka di jaringan otak kecil. –iit
http://www.surya.co.id/2009/03/10/gila-pembunuh-ibu-kandung-tak-bisa-diadili.html
Read Full...
Langganan:
Komentar (Atom)